Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Mungkin masih banyak di antara kita yang belum memahami apakah politik dapat disebut sebagai ilmu pengetahuan, bagaimana politik dapat disebut sebagai ilmu, dan mengapa ilmu politik termasuk dalam rumpun ilmu sosial yang penting untuk dipahami. Oleh karena itu, mari kita bahas satu persatu dalam postingan ini.
Awalnya, bahasan mengenai politik banyak dipengaruhi oleh ilmu hukum, seperti yang terjadi di negara-negara Eropa pada abad ke-18 dan ke-19. Di Inggris, permasalahan politik dianggap sebagai filsafat, terutama moral philosophy, dan bahasannya tidak dapat terlepas dari sejarah (Miriam Budiarjo, 2008: 6). Kemudian, setelah didirikan Ecole Libre des Sciences Politiques (1870), London School of Economics and Political Science (1895), American Political Science Assosiation (1904), dan Faculteit der Sociale en Politieke Wetenschappen (1947), perkembangan ilmu politik mulai diakui sebagai disiplin ilmu tersendiri.
Politik sebagai ilmu pengetahuan, mulai berkembang pesat setelah berakhirnya Perang Dunia II. Meski begitu, masih banyak pandangan skeptis yang diberikan terhadap disiplin ilmu tersebut. Ilmu Politik masih diragukan untuk memenuhi persyaratan sebagai ilmu pengetahuan, sebab ilmu pengetahuan (science) identik dengan hal-hal kodrati yang bersifat rasional dan generatif. Maka dari itu, para sarjana sosial menyelengarakan pertemuan di Paris pada tahun 1948 untuk merumuskan definisi dari ilmu pengetahuan. Dari pertemuan tersebut, lahirlah definisi bahwa ilmu pengetahuan adalah keseluruhan dari pengetahuan yang terkoordinasi mengenai pokok pemikiran tertentu (the sum of coordinated knowledge relative to a determined subject) (dalam Contemporary Political Science: A Survey of Methods, Research and Teaching, 1950: 4). Berdasarkan rumusan tersebut, ilmu politik dapat disebut sebagai ilmu pengetahuan.
Ilmu Politik tergolong rumpun ilmu sosial karena objeknya berupa perilaku manusia yang kompleks dan cenderung mudah berubah. Kendatipun demikian, dari segi epistemologi (cara memperoleh pengetahuan), tetap menggunakan metode ilmiah yang sistematis layaknya ilmu-ilmu eksakta, seperti analisis, kuantitatif, kualitatif, induktif, deduktif, komparasi, dan lainnya.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ilmu politik juga memiliki objek empiris berupa objek material dan objek formal. Institusi sosial, perilaku individual dan perilaku sosial merupakan bentuk objek material. Dan untuk objek formal, diklasifikasikan menurut pandangan beberapa ahli: Dwight Waldo (1975) berpendapat bahwa objek formal ilmu poltik berpusat pada negara, pemerintahan, kekuasaan, otoritas, masyarakat, dan politics; David Easton (dalam Susser, 1992) mengungkapkan bahwa objek sistem politik yang sesungguhnya merujuk pada kehidupan politik itu sendiri; kemudian menurut Isaak (1981), berupa pemerintahan, kekuasaan, otoritas, konflik, dan alokasi nilai-nilai secara otoritatif.
Dari pembahasan ini, dapat juga dipahami bahwa manusia merupakan zoon politicon yang tidak dapat terlepas dari aktivitas politik. Pada hakikatnya, manusia merupakan makhluk yang saling membutuhkan sehingga tidaklah memungkinkan bagi manusia untuk hidup menyendiri tanpa adanya proses bermasyarakat. Dalam proses bermasyarakat itulah manusia membentuk berbagai kebijakan, pembagian kekuasaan, dan lain hal sebagainya dalam rangka mengatur perikehidupan. Hal-hal semacam inilah yang disebut sebagai politik. Maka dari itu, politik penting untuk dipahami oleh setiap manusia agar kehidupan yang sejahtera dapat dirasakan oleh setiap insan.
Komentar
Posting Komentar