Penggunaan Teknologi Informasi dalam Pesta Rakyat Lima Tahunan
Dalam kurun waktu lima tahun sekali, masyarakat Indonesia secara keseluruhan merayakan pesta secara besar-besaran untuk memilih pemimpin baru yang dianggap berintegritas. Bendera, baliho, poster, iklan di tv, radio dan berbagai platform digital lainnya, sampai stiker pun berhamburan di berbagai tempat. Warna-warna merah, kuning, hijau, dan biru mendadak sering kita jumpai. Ya, pesta rakyat lima tahunan ini adalah pemilu.
Seiring dengan
kondisi zaman yang semakin maju, mulai bermunculan pendapat-pendapat yang
mengklaim bahwa TIK dapat mempermudah jalannya Pemilu. Mulanya, tujuan dari
penggunaan teknologi informasi dalam Pemilu adalah agar mekanisme proses Pemilu
dapat berjalan dengan lebih efisien. Perlunya teknologi informasi tidak
berhenti pada sistem lamadan harus berkembang bersamaan dengan dinamisnya
problematika dan perubahan yang terjadi (Kasali, 2017: 43). Seiring dengan
maraknya penggunaan perangkat digital dalam masyarakat, Pemilu pun mulai
dioperasikan dengan perangkat lunak (software)
dan perangkat keras (hardware),
seperti komputer, smartphone, dan
internet.
Dalam
perkembangannya, penggunaan teknologi informasi bukan hanya sebagai media
pencarian dan penyebaran isu-isu politik, melainkan juga sebagai alat bantu
dalam proses pemilihan wakil rakyat maupun pemimpin rakyat. Penggunaan
teknologi informasi juga dianggap mampu menekan biaya pengeluaran serta
mengurangi tenaga manusia yang dibutuhkan dalam berjalannya proses Pemilu. International IDEA, berdasarkan hasil
pengamatannya, menyatakan bahwa dari 106 negara yang menggunakan teknologi
dalam Pemilu, 60% menggunakan untuk tabulasi perolehan suara, 55% untuk
pendaftaran pemilih, 35% untuk biometric pendaftaran pemilih, 25% untuk
biometric verifikasi pemilih, dan 20% untuk e-voting.
Penggunaan teknologi ini tentu berbeda-beda terhantung faktor kondisi yang
terjadi di setiap negara (Adiarsi dkk, 2015: 471).
Banyak variasi
penggunaan teknologi informasi pada proses Pemilu. Di Rusia, GAS (Geographically Automated System)
digunakan untuk melakukan otomatisasi basis data informasi pemilih Pemilu dan
mendukung persiapan di setiap tahapan Pemilu secara referendum. Sementara di
Amerika Serikat, FEC (Federal Election
Commission) memiliki otoritas untuk menggunakan data dari Department of Motor Vehicle yang dapat
digunakan sebagai penyelaras data pemilih. Dan untuk proses pemilihan calon pejabat
pemerintaham, Amerika menggunakan e-voting.
Sedangkan di India, pemerintah menggunakan NSVP
(National Voter’s Service Portal) yang menganut sistem stelsel aktif, di
mana warga negara harus melakukan pengecekan dan pendaftaran data mereka
sendiri.
Di Indonesia
sendiri, KPU mempublikasikan hasil perhitungan suara melalui Situng secara
tepat dan akurat dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat luas. Meskipun
begitu, Situng pun tak terlepas dari berbagai macam kritik, seperti: tidak
adanya legalitas Situng yang perdampak pada kritik peserta Pemilu;
ketidaksempurnaan sistem berupa down
server dan kendala jaringan; dan kekeliruan dalam entry data.
Mengetahui hal
itu, tentu KPU tidak hanya berdiam diri. KPU melakukan perbaikan berdasarkan
putusan pengadilan dengan meningkatkan tingkat keakuratan sistem yang tentunya
lebih canggih, seperti block system
terhadap data yang tidak sesuai. Monitoring
secara langsung dan penerimaan laporan masyarakat turut digalakkan demi
meningkatnya kualitas sistem. Keberhasilan Situng ini, dapat memudahkan KPU
untuk menyelenggarakan Pemilu menggunakan metode pilot project secara resmi untuk e-counting dan e-recapitulation
dengan cara mengaturnya secara eksplisit di regulasi.
Sumber: Jurnal KPU “Urgensi Pemanfaatan Teknologi
Informasi dalam Penghitungan dan Rekapitulasi Suara”, 2019
Komentar
Posting Komentar