Penggunaan Teknologi Informasi dalam Pesta Rakyat Lima Tahunan

Dalam kurun waktu lima tahun sekali, masyarakat Indonesia secara keseluruhan merayakan pesta secara besar-besaran untuk memilih pemimpin baru yang dianggap berintegritas. Bendera, baliho, poster, iklan di tv, radio dan berbagai platform digital lainnya, sampai stiker pun berhamburan di berbagai tempat. Warna-warna merah, kuning, hijau, dan biru mendadak sering kita jumpai. Ya, pesta rakyat lima tahunan ini adalah pemilu.

Seiring dengan kondisi zaman yang semakin maju, mulai bermunculan pendapat-pendapat yang mengklaim bahwa TIK dapat mempermudah jalannya Pemilu. Mulanya, tujuan dari penggunaan teknologi informasi dalam Pemilu adalah agar mekanisme proses Pemilu dapat berjalan dengan lebih efisien. Perlunya teknologi informasi tidak berhenti pada sistem lamadan harus berkembang bersamaan dengan dinamisnya problematika dan perubahan yang terjadi (Kasali, 2017: 43). Seiring dengan maraknya penggunaan perangkat digital dalam masyarakat, Pemilu pun mulai dioperasikan dengan perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware), seperti komputer, smartphone, dan internet.

Dalam perkembangannya, penggunaan teknologi informasi bukan hanya sebagai media pencarian dan penyebaran isu-isu politik, melainkan juga sebagai alat bantu dalam proses pemilihan wakil rakyat maupun pemimpin rakyat. Penggunaan teknologi informasi juga dianggap mampu menekan biaya pengeluaran serta mengurangi tenaga manusia yang dibutuhkan dalam berjalannya proses Pemilu. International IDEA, berdasarkan hasil pengamatannya, menyatakan bahwa dari 106 negara yang menggunakan teknologi dalam Pemilu, 60% menggunakan untuk tabulasi perolehan suara, 55% untuk pendaftaran pemilih, 35% untuk biometric pendaftaran pemilih, 25% untuk biometric verifikasi pemilih, dan 20% untuk e-voting. Penggunaan teknologi ini tentu berbeda-beda terhantung faktor kondisi yang terjadi di setiap negara (Adiarsi dkk, 2015: 471).

Banyak variasi penggunaan teknologi informasi pada proses Pemilu. Di Rusia, GAS (Geographically Automated System) digunakan untuk melakukan otomatisasi basis data informasi pemilih Pemilu dan mendukung persiapan di setiap tahapan Pemilu secara referendum. Sementara di Amerika Serikat, FEC (Federal Election Commission) memiliki otoritas untuk menggunakan data dari Department of Motor Vehicle yang dapat digunakan sebagai penyelaras data pemilih. Dan untuk proses pemilihan calon pejabat pemerintaham, Amerika menggunakan e-voting. Sedangkan di India, pemerintah menggunakan NSVP (National Voter’s Service Portal) yang menganut sistem stelsel aktif, di mana warga negara harus melakukan pengecekan dan pendaftaran data mereka sendiri.

Di Indonesia sendiri, KPU mempublikasikan hasil perhitungan suara melalui Situng secara tepat dan akurat dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat luas. Meskipun begitu, Situng pun tak terlepas dari berbagai macam kritik, seperti: tidak adanya legalitas Situng yang perdampak pada kritik peserta Pemilu; ketidaksempurnaan sistem berupa down server dan kendala jaringan; dan kekeliruan dalam entry data.

Mengetahui hal itu, tentu KPU tidak hanya berdiam diri. KPU melakukan perbaikan berdasarkan putusan pengadilan dengan meningkatkan tingkat keakuratan sistem yang tentunya lebih canggih, seperti block system terhadap data yang tidak sesuai. Monitoring secara langsung dan penerimaan laporan masyarakat turut digalakkan demi meningkatnya kualitas sistem. Keberhasilan Situng ini, dapat memudahkan KPU untuk menyelenggarakan Pemilu menggunakan metode pilot project secara resmi untuk e-counting dan e-recapitulation dengan cara mengaturnya secara eksplisit di regulasi.

 

Sumber: Jurnal KPU “Urgensi Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penghitungan dan Rekapitulasi Suara”, 2019

Komentar